PT. Pusat Pelatihan Kesehatan Madani merupakan lembaga yang berkomitmen dalam pengembangan dan diseminasi keilmuan di bidang kesehatan melalui penerbitan buku-buku keilmuan kesehatan, aplikasi keilmuan, modul-modul pelatihan, serta jurnal publikasi hasil penelitian ilmiah. Kegiatan penerbitan ini dilaksanakan sebagai bagian integral dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, khususnya di bidang kesehatan.
Penerbitan buku keilmuan, modul pelatihan, dan jurnal ilmiah oleh PT. Pusat Pelatihan Kesehatan Madani bertujuan untuk menyediakan sumber referensi yang bermutu, berbasis bukti ilmiah (evidence-based), serta relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan profesi tenaga kesehatan dan tenaga medis. Materi yang diterbitkan mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, manajerial, kebijakan kesehatan, serta pengembangan profesional berkelanjutan (continuous professional development).
Selain penerbitan konvensional, PT. Pusat Pelatihan Kesehatan Madani juga mengembangkan aplikasi keilmuan kesehatan sebagai sarana digital untuk memperluas akses, pemanfaatan, dan sosialisasi ilmu pengetahuan kesehatan. Aplikasi ini dirancang untuk mendukung pembelajaran, praktik profesional, serta pengambilan keputusan berbasis ilmu pengetahuan, baik bagi masyarakat umum maupun anggota profesi tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Dalam konteks pengabdian kepada masyarakat, seluruh produk keilmuan yang dihasilkan diarahkan untuk mendukung peningkatan literasi kesehatan masyarakat, penguatan praktik profesional yang beretika dan berstandar, serta percepatan alih ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan. Dengan demikian, PT. Pusat Pelatihan Kesehatan Madani berperan aktif sebagai mitra strategis dalam pembangunan kesehatan nasional yang berkelanjutan.
Dasar Hukum dan Kebijakan di Indonesia
Kegiatan penerbitan, pengembangan aplikasi keilmuan, dan diseminasi ilmu kesehatan oleh PT. Pusat Pelatihan Kesehatan Madani didasarkan pada regulasi dan kebijakan nasional, antara lain:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal 31 ayat (5): Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Menegaskan bahwa pendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik dan mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk melalui pendidikan nonformal dan pembelajaran sepanjang hayat.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Mengamanatkan pengembangan sumber daya manusia kesehatan serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Mengatur pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, termasuk penelitian dan publikasi ilmiah, serta pemanfaatan hasil penelitian untuk kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Mendorong pengembangan, pemanfaatan, dan diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pembangunan nasional.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Menjadi dasar hukum penerbitan dan pelestarian karya ilmiah dan buku sebagai kekayaan intelektual bangsa.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
Mendukung pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk aplikasi kesehatan, untuk pelayanan dan edukasi kesehatan.
Kebijakan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Terkait penguatan literasi kesehatan, pengembangan kompetensi tenaga kesehatan, serta publikasi ilmiah dan inovasi berbasis riset.
